Sukabumi
KlarinNews.com Pemerintah Provinsi Jawa Barat
kucurkan anggaran untuk Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis
Masyarakat (PAMSIMAS), program pembangunan tersebut dilaksanakan dengan
pendekatan berbasis masyarakat.
“Desa
Sukadamai Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi, untuk tahun anggaran 2020
mendapat kucuran dana dari Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pemukiman Rakyat
(PUPR) senilai Rp 190.000.000,- dana tersebut ditransfer ke rekening Kelompok
Keswadayaan Masyarakat (KKM),
Ditambah
dana sharing atau dana pendamping dari Dana Desa senilai Rp 37.500.000,- dengan
nomenklatur kegiatan,“ Demikian disampaikan Ketua KKM yang akrab dipanggil Pak
OO.
Bendahara
KKM (Ela) kepada KlarinNews.com menjelaskan, “Dana
pendampingan dari Dana Desa sampai saat ini belum ditransfer ke rekening KKM,
hal tersebut pernah ditanyakan oleh Ketua KKM terhadap Kepala Desa, kata Kepala
Desa, dana tersebut digunakan untuk penanggulangan Covid-19,”Jelasnya
Hal
serupa disampaikan Sekretaris BPD Desa Sukadamai (Dede Rahmat), ketika di rumah
ketua KKM, dia menjelaskan, “Terkait dana pendampingan senilai Rp 37.500.000,-
dana tersebut kata kepala Desa digunakan untuk penanggulangan Covid-19,’Jelasnya
Hendra
yang menjabat Sekretaris Desa Sukadamai yang baru diangkat menjadi Sekdes per
bulan Januari 2021, jabatan sebelumnya selaku Kasi Pembangunan, ketika ditanya
terkait dana penyertaan Pamsimas yang belum diserahkan ke KKM, dengan lugas dia
menerangkan, “dana tersebut tidak diberikan ke KKM akan tetapi ditransfer ke rekening
yang memberi program,
Sesuai
hasil koordinasi dengan yang memberi program berinisial “A”, kalo dana
pendampingan sudah ditranfer ke rekening Asosiasi Pamsimas, maka sistem
penganggaran akan berwarna hijau, yang menandakan dana Pamsimas segera disalurkan,
Setelah
selesai transfer ke rekening yang memberi Program Pamsimas, maka pihak desa
mendapat cash back (pengembalian) dari yang memberi program Pamsimas tersebut,
namun hal ini saya kurang begitu paham, yang lebih jelas bisa ditanyakan ke Pak
Kades,”Terangnya
“Sesuai
arahan konsultan Pamsimas pada saat rapat, bahwa penyertaan dana desa untuk
program Pamsimas, dana tersebut harus distorkan dari Desa ke Asosiasi Pamsimas,
tidak distorkan ke rekening KKM, yang diterima KKM ril dana dari Pamsimas saja,
Sementara
dana penyertaan modal dari dana desa ditransfer dari rekening Desa ke rekening
Asosiasi Pamsimas untuk pembelanjaan pipanisasi,” Demikian disampaikan Rudi H
(Kepala Desa Sukadamai) seraya menambahkan dari Asosiasi pamsimas ada
pengembalian dana (Cash Back), besaran dana tersebut sesuai kebijakan Asosiasi,”Imbuhnya
“Jika
benar perlakuannya seperti itu, maka patut diduga oknum Kepala Desa telah
melanggar undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Jo undang-undang Nomor 20 tahun
2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata peraktisi hukum
Benyamin Sembiring, SH dari kantor ADVOKAT Benyamin Sembiring, SH Associates,
yang beralamat di Jln. Surya Kencana No. 62 Kota Sukabumi, ketika dimintai
pendapat hukum terkait permasalahan Desa Sukadamai tersebut, (Red*)
0 Comments