Pembangunan Irigasi Gagal, Negara dirugikan 1.8 Milyard


Sukabumi Klarinnews,  Pembanguna Irigasi Embung Situ Cidadap Desa Sukalarang Kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi Jawa Barat disesalkan warga, pasalnya pembangunan irigasi yang menelan biaya 1.8 Milyard bersumber dari APBD I Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2017 yang dikerjakan CV. Adi Sari, berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor. 761/SPMK-231/PPK-BPDI tanggal, 31 Agustus 2017, irigasi tersebut tidak bermanfaat bagi kehidupan waraga.

 “Pembangunan irigasi tersebut hanya buang-buang anggaran, kalo kami hitung angggaran yang dipake untuk pembangunan irigasi tersebut paling menghabiskan dana 800 jutaan, dan sepertinya pembangunan tersebut tidak direncanakan secara matang alias asal-asalan,” demikian disampaikan warga situ cidadap yang ikut bekerja diproyek tersebut, seraya menambahkan, “kalau anggaran tersebut 1.8 milyard kenapa proyek tersebut tidak diselesaikan, kami waraga masyarakat berharap proyektersebut segera diselesaikan agar kami dapat memanfaatkannya.”Imbuhnya.

Kepala Desa Sukalarang (Ece Suryadi) kepada Klarinnews.com menjelaskan, “Irigasi tersebut direncanakan untuk mengairi tiga Kampung kurang lebih 50 Ha sawah yang ada di Kampung Bobojong, Sukalarang dan Cipamingkis, karena proyeknya gagal sekarang Kampung Bobojong tidak bisa menanam padi, coba kalo proyeknya selesai, air yang ada dapat ditampung dan dibagi ke kampung-kampung tersebut, sekarang warga kampung  teriak tidak ada air, akhirnya ngambil air dari perkebunan diatas, air yang ada disitu sekarang tidak dapat dimanfaatkan karena terhalang oleh tembok-tembok yang tidak berguna.” Tegasnya.

“Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan CV. Adi Sari selaku pemborong proyek irigasi, harus bertanggung jawab atas kegagalan proyek tersebut, karena berdampak bagi kehidupan warga masyarakat, sebelum dibangun warga masyarakat disekitar situ masih bisa memanfaatkan air situ, sekarang dengan mangkraknya proyek warga kehilangan sumber air Negara dirugikan, hal ini diduga melanggar UU  Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 pasal 2, yang berbunyi “setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara dipidana dengan pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200.000.000 dan paling banyak 1.000.000.000,” demikian disampaikan Hasan (LSM-IPK). (usp)

Post a Comment

0 Comments