Sukabumi Klarinnews, Pembanguna Irigasi Embung Situ Cidadap Desa Sukalarang Kecamatan Sukalarang
Kabupaten Sukabumi Jawa Barat disesalkan warga, pasalnya pembangunan irigasi yang
menelan biaya 1.8 Milyard bersumber dari APBD I Provinsi Jawa Barat tahun
anggaran 2017 yang dikerjakan CV. Adi Sari, berdasarkan Surat Perintah Mulai
Kerja (SPMK) Nomor. 761/SPMK-231/PPK-BPDI tanggal, 31 Agustus 2017, irigasi
tersebut tidak bermanfaat bagi kehidupan waraga.
“Pembangunan
irigasi tersebut hanya buang-buang anggaran, kalo kami hitung angggaran yang
dipake untuk pembangunan irigasi tersebut paling menghabiskan dana 800 jutaan,
dan sepertinya pembangunan tersebut tidak direncanakan secara matang alias
asal-asalan,” demikian disampaikan warga situ cidadap yang ikut bekerja
diproyek tersebut, seraya menambahkan, “kalau anggaran tersebut 1.8 milyard
kenapa proyek tersebut tidak diselesaikan, kami waraga masyarakat berharap
proyektersebut segera diselesaikan agar kami dapat memanfaatkannya.”Imbuhnya.
Kepala Desa Sukalarang (Ece Suryadi)
kepada Klarinnews.com menjelaskan, “Irigasi
tersebut direncanakan untuk mengairi tiga Kampung kurang lebih 50 Ha sawah yang
ada di Kampung Bobojong, Sukalarang dan Cipamingkis, karena proyeknya gagal
sekarang Kampung Bobojong tidak bisa menanam padi, coba kalo proyeknya selesai,
air yang ada dapat ditampung dan dibagi ke kampung-kampung tersebut, sekarang warga
kampung teriak tidak ada air, akhirnya
ngambil air dari perkebunan diatas, air yang ada disitu sekarang tidak dapat
dimanfaatkan karena terhalang oleh tembok-tembok yang tidak berguna.” Tegasnya.
“Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan CV.
Adi Sari selaku pemborong proyek irigasi, harus bertanggung jawab atas
kegagalan proyek tersebut, karena berdampak bagi kehidupan warga masyarakat,
sebelum dibangun warga masyarakat disekitar situ masih bisa memanfaatkan air
situ, sekarang dengan mangkraknya proyek warga kehilangan sumber air Negara
dirugikan, hal ini diduga melanggar UU
Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 pasal 2, yang berbunyi
“setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri
sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan
Negara atau perekonomian Negara dipidana dengan pidana seumur hidup atau paling
singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200.000.000
dan paling banyak 1.000.000.000,” demikian disampaikan Hasan (LSM-IPK). (usp)

0 Comments