Sukabumi KlarinNews.com,
(9/7/20) Dana 1.8 Miliar bersumber dari APBD I Provinsi Jawa Barat tahun
anggaran 2017 untuk Pembanguna Irigasi Embung Situ Cidadap Desa Sukalarang
Kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, mangkrak tidak berfungsi.
Embung tersebut dikerjakan CV. Adi Sari dengan
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor. 761/SPMK-231/PPK-BPDI tanggal, 31
Agustus 2017, CV tersebut tertulis pada SPMK berdomisili di Kampung Cikukulu Rt
10 Rw 04 Cisande Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi,
Berdasarkan keterangan Ketua Rt 10 Rw 04
Kampung Cikukulu yang berhasil ditemui
awak media KlarinNews.com bahwa CV. Adi Sari
tidak pernah ada di Kampung tersebut, seharusnya pada saat hendak menetapkan pemenang
tender, Pokja harus memeriksa dokumen asli dan domisili perusahaan tersebut, apabila domisili
tidak sesuai, maka pokja tidak memenangkan tender perusahaan tersebut.
Prasetyo mantan Kepala Unit layanan
Pelelangan (tahun 2017) yang sekarang menjabat sebagai Sekretaris Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, disela-sela
kunjungannya ke Desa Wana Jaya Kecamatan
Cisolok,
ketika ditanya KlarinNews.com
terkait domisili CV Adi Sari yang tidak jelas tapi memenangkan tender dia menjelaskan,
“Yang harus bertanggung jawab terhadap pekerjaan dan penentuan pemenang tender adalah
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai SPMK yang ditanda tangani oleh H. Uya
Sumirat (Kepala Bidang Pengairan) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang sekarang sudah purna tugas/pensiun, bukan pokja penyelenggara lelang, karena
sekalipun pokja telah menentukan pemenang tender bisa dibatalkan oleh PPK kalau
PPK tidak setuju maka pokja harus mengulang lagi tendernya, jadi Proyek embung
yang mangkrak itu sepenuhnya tanggung jawab PPK.”Jelasnya (red*)

0 Comments