Sukabumi KlarinNews.com Sejumlah oknum wartawan diamankan oleh pihak
Kepolisian, mereka diduga melakukan pemerasan kepada Kepala Sekolah di
Sukabumi, Selasa (23/03/2021).
“Hal tersebut harus disikapi secara profesional terkait
dengan permasalahan tersebut, pepatah mengisyaratkan “Tidak mungkin ada asap
kalo tidak ada api”
Logika berpikirnya seperti itu, tidak mungkin tiba-tiba
seorang wartawan meminta uang kepada seorang kepala sekolah yang konon nilainya
25 juta rupiah, kalo kepala sekolah tersebut tidak memiliki masalah,” Demikian
disampaikan Asep Solihin selaku Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
Kabupaten Sukabumi yang akrab disapa Aves,
Aves menambahkan, “Kepala Sekolah patut diduga ada
penyimpangan yang dilakukan dalam pengelolaan sekolah yang dipimpinnya,
pasalnya tidak mungkin terjadi dugaan pemerasan yang dilakukan oknum wartawan,
kalo dalam investigasi wartawan tidak ditemukan dugaan penyimpangan,
Atas dasar itu kami meminta kepada penyidik agar diusut
tuntas, bukan hanya kepada oknum wartawannya saja, akan tapi selidiki juga
dugaan kasus yang dijadikan obyek pemerasannya,
Walau demikian, apapun alasannya tidak dibenarkan oleh
hukum, jika wartawan melakukan pemerasan,”Tegasnya
Aves berpesan kepada semua wartawan, “Dalam menjalankan
tugas jurnalistik, wartawan harus bekerja sesuai dengan aturan profesi, harus
patuh pada undang-undang Nomor 40 tahun 1999, junjung tinggi nilai Kode Etik
Jurnalistik, ikuti pedoman media siber, lakukan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
(PPRA), bahkan sekarang ada Pedoman Pemberitaan Ramah Disabilitas, dengan
harapan agar wartawan terhindar dari delik hukum ketika membuat produk
jurnalistik.” Imbuhnya.
Aves Ketika ditanya KlarinNews.com,
Apakah yang akan dilakukan PWI jika hal tersebut menimpa anggotanya, dengan
tegas dia menjawab, “Jika hal tersebut menimpa anggota PWI, maka kami akan memberikan
bantuan hukum, layaknya orang tua kepada anaknya, paling tidak organisasi akan memberikan
pandangan dan pendampingan masalah hukum, barang kali hal tersebut dapat
membantu meringankan tuntutan hukum yang dialaminya, akan tetapi bukan berarti
melindungi perbuatan yang salah,”Tegasnya
Maka dari itu, kata Aves, semua anggota PWI harus tetap memegang teguh amanah profesi sesuai dengan kaidah Jurnalistik, kita ambil hikmahnya dari peristiwa tersebut." Pungkasnya (Red*)
0 Comments