Sukabumi
KlarinNews.com Beberapa orang tokoh masyarakat Desa Ridogalih, Kecamatan Cikakak, Kabupaten
Sukabumi Jawa Barat, Sambangi Gedung Korps Adhyaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten
Sukabumi, pada senin siang (29/03/2021).
Mereka mepelaporan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) pada tahun anggaran 2020.
“Karena diduga penyaluran BLT DD Desa Ridogalih tidak sesuai dengan peraturan menteri keuangan nomor 50/PMK.07/2020 tentang pengelolaan Dana Desa, maka hari ini secara resmi kami laporkan,”Ungkap Hermana salah seorang Tokoh Masyarakat Desa Ridogalih,
Lebih jauh Hermana menjelaskan, “BLT DD senilai Rp.707.400.000,- untuk 262 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau Rp.2.700.000,-.per KPM di Desa Ridogalih terjadi tumpang tindih,
Warga yang telah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial dari Kementrian Sosial (Kemensos), dari Banprov dan Bantuan Sosial Tunai (BST) Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, didaftar juga sebagai penerima BLT DD,
Setelah dikroscek kepada penerima manfaat hasilnya tidak sesuai, mereka para penerima manfaat BLT DD seharusnya menerima uang bansos untuk sembilan kali pencairan sejumlah Rp 2.700.000.00,- per KPM pada umumnya tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,
Setelah kami memiliki alat bukti yang telah dikumpulkan, maka hari ini kami sepakat untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.”Jelasnya
“Hari ini kami kedatangan beberapa orang tokoh masyarakat dari Desa Ridogalih, mereka melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dengan menyampaikan sejumlah dokumen terkait dugaan penyimpangan penyaluran BLT DD,” Demikian disampaikan Kepala Seksi Intel Kajari Kabupaten Sukabumi (Adhitia Sulaeman) ketika ditanya KlarinNews.com di ruang kerjanya,
Aditia menambahkan, “Atas laporan tersebut kami akan pelajari lebih lanjut, sebelum kami meminta keterangan dari para saksi yang ada.”Terangnya (Red*)
0 Comments