Sukabumi KlarinNews.com Terminal Selabintana
yang berlokasi dikawasan wisata, tepatnya di Desa Sudajaya Girang Kecamatan
Sukabumi Kabupaten Sukabumi Jawa Barat,
Sejumlah pedagang yang menempati kios-kios yang ada di Terminal tersebut
belakangan ini resah, pasalnya mereka tiba-tiba ditagih untuk membayar sewa
kios,
Data yang berhasil dihimpun KlarinNews.com,
diterminal tersebut ada sejumlah 17 Pedagang yang menempati kios-kios yang ada,
mereka mengatakan, beberapa hari yang lalu kedatangan petugas UPTD Dishub
(Dinas Perhubungan) Sukaraja yang berinisial S (sekarang sudah mutasi ke Kantor
Dishub Cikembar), dia menagih sewa lahan kios yang dipakai berdagang senilai
Tiga jutaan perkios,
“Pada umumnya
para pedagang merasa keberatan untuk membayar sewa
lahan yang dipake kios, dikarenakan pada saat sekarang dalam masa pandemi Covid-19, saat ini
jarang orang yang berkunjung ketempat wisata selabintana, sehingga jarang
sekali yang berbelanja,
Hal tersebut
berdampak pada pendapatan para pedagang,
demikian disampaikan salah satu pedagang yang akrab disapa Kang Toing, seraya menambahkan, “Dalam benak kami bertanya,
Apakah Pungutan ini masuk ke PAD (Pendapatan Asli Daerah) atau tidak.? Karena naskah perjanjian antara pedagang dan Dishub, kami
anggap tidak ada, selama ini perjanjian yang telah disepakati ditarik kembali
oleh Dishub,”Jelasnya
Salah
satu pedagang yang tidak mau disebut namanya, kepada KlarinNews.com memperlihatkan kwitansi sebagai
bukti pembayaran kepada
Dishub, pada tanggal 15 Maret 2020 yang ditanda tangani
oleh Berinisial H dengan membubuhkan Cap
UPTD Dinas Perhubungan senilai
Rp.805.000,-, dia mengatakan, “Yang menagih namanya Pak Didin bersama anak buahnya, dan yang
sekarang belum ada penagihan lagi, kata orang Dishub, surat perjanjiannya mau direvisi dulu, karena salah mengetik
tahunnya,” Jelasnya.
Dihubungi
melalui Tilpon Seluler, Kepala Desa Sudajaya Girang (Edi Juarsah)
ketika ditanya terkait status tanah yang dipakai terminal dan beberapa kios
didalannya, dengan lugas dia menjelaskan, “Lahan yang jadi terminal Slabintana,
sudah puluhan tahun dikuasai
oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi dan kami tidak mengetahui dasar
penguasaan lahan tersebut ,
Sepengetahuan
kami lahan tersebut masuk dalam area
Hak Eigendom Verponding 76 sesuai yang tercantum di Peta C Desa Sudajaya Girang
yang berdasarkan ACTA pada kantor Van G. H THOMAS Notaris di Batavia tanggal 21
Januari 1938 No 98 yang merupakan Recht Van Eigendom Verponding
76,77,78 ditetapkan a/n Nyi Mas Entjeh Siti
Aminah (Osah) pada tanggal 18 Maret 1917 seluas 3.251.101 meter yang terletak di Desa Sudajaya Girang terutama
Eigendom Verponding 76.
Tanah
tersebut termasuk yang dipakai terminal Slabintana, sampai saat ini tidak terdaftar di DHKP (Daftar Himpunan Ketetapan Pajak), jadi Dishub tidak pernah membayar pajak PBB terminal
selabintana selama menguasai lahan tersebut.
Sepengetahuan
kami, beberapa tahun yang lewat Dishub
melakukan pemungutan untuk bayar
pajak terminal oleh petugas Dishub, namun sampai saat ini pajak nya tidak
pernah dibayarkan,”Jelasnya
Edi menambahkan, “Seharusnya penguasaan lahan
terminal harus jelas, jangan asal menguasai apa lagi mengatakan itu
kepunyaan Dishub, mengingat data yang ada di Desa kami, tanah tersebut itu adalah tanah Eigendom
Verponding 76,”Tegasnya (Red*)

0 Comments