Sukabumi KlarinNews.com Desa Ciengang Kecamatan Gegerbitung Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat, tahun anggaran 2020 mengalokasikan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa senilai Rp.572.400.000,- untuk 159 Kepala Keluarga atau Rp 3.600.000,- per Kepala Keluarga,
Data
yang berhasil dihimpun KlarinNews.com dari hasil
investigasi dilapangan, penerima BLT DD di desa tersebut mengeluh, pasalnya
mereka merasa “dibodohi” oleh oknum Aparat Desa, anggaran yang disediakan tidak
diberikan sepenuhnya kepada penerima manfaat.
Sebut
saja Misro (nama samaran Red*) penerima manfaat BLT DD menerangkan, “Kami hanya menerima uang
BLT DD senilai Rp 2.700.000, dalam tujuh kali pencairan, dua kali pencairan
masing-masing Rp 600.000,- (Rp 1.200.000,-) dan lima kali pencairan masing-masing
Rp 300.000,- (Rp 1.500.000,),” Jelasnya
Hal
serupa dialami oleh penerima BLT DD berinisial GI, dia menerangkan, “Kami menerima BLT DD selama
tahun 2020, empat kali penerimaan, satu kali senilai Rp 500.000,- dan tiga kali
masing-masing Rp 300.000,- (Rp 900.000,-), jadi total yang kami terima senilai
Rp 1.400.000,-
Lain
halnya dengan penerima manfaat BLT DD yang berinisial HA, berdasarkan data yang
dimiliki KlarinNews.com dia adalah salah satu penerima manfaat BLT DD
yang terdaftar di Kementrian Sosial (Kemensos), ketika diberi informasi oleh KlarinNews.com bahwa
dia adalah penerima BLT DD, dia tercengang, seraya menjelaskan, “Kami tidak
pernah menerima BLT DD karena kata
Aparat Desa kami telah menerima Bantuan Sosial yang bersumber dari Banprov, kalo
memang nama saya tertera di Kemensos sebagai penerima BLT DD, siapa yang
mencairkan uang atas nama saya ?, karena saya tidak pernah diberi tahu oleh
pihak Desa,”Jelasnya
Hal
yang sama dialami oleh Keluarga Penerima Manfaat yang berinisial HM, AN, HP dan YO. (Red*), selama
tahun 2020 mereka masing-masing hanya menerima uang BLT DD senilai Rp
2.700.000,-
Ada juga penerima manfaat BLT
DD berinsial IB dia menjelaskan, “Kami
hanya menerima BLT sebanyak dua kali masing-masing
senilai Rp.600.000,- (Rp
1.200.000,-) dan sebanyak empat
kali masing-masing senilai Rp.300.000,-
(Rp 1.200.000,-) total diterima senilai Rp.2.400.000,-“Imbuhnya
Sekretaris
Desa Ciengang (Endi), Minggu (7/2/21) ditemui dirumahnya pukul 17.00, dia
menjelaskan, “Benar jumlah
anggaran untuk BLT DD yang disalurkan kepada penerima manfaat sebesar
Rp.572.400.000,- unutk 159 orang penerima manfaat dan masing-masing menerima
sebesar Rp.3.600.000,-“Tegasnya
Pembicaraan
dengan Sekdes tersebut meluas, Sekdes ketika ditanya KlarinNews.com terkait anggaran Kegiatan Penanggulangan
Bencana senilai Rp 217.827.000,- dia menjawb “Anggaran tersebut tidak semuanya dari Dana
Desa tetapi ada juga dari Bantuan
Provinsi (Banprov) kurang lebih senilai Rp.95.000.000,- dan sisanya
diambil dari DD (Dana Desa),
Terkait dengan Dana anggaran Kegiatan
Penanggulangan Bencana, diluar dana Banprov tadi sisanya sebesar
Rp.122.827.000,- berasal dari DD yang tidak terserap pada tahap III tahun 2019 dan kemudian dikucurkan
lagi pada tahun 2020, tetapi tidak di SILPA kan (Selisih Lebih Pembiayaan Anggaran), karena masih ada di Rekening
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten, bukan di Rekening Desa,
Kemudian pada tahun 2020 tepatnya
pada bulan April 2020, dana tersebut
ditransfer ke Rekening Desa, maka anggaran Desa tahun 2020
lebih kurang sebesar Rp.1,3 Milyar akibat penambahan dari
sisa tahun 2019, yang seharusnya anggaran
tahun 2020 kurang lebih senilai Rp.900.000.000,-“Jelasnya
seraya menambahkan, “Dana Tahap III tahun 2019 tersebut pada saat cair, dibayarkan untuk insentif
kader tahun 2019, dan di Kecamatan Gegerbitung ada 4
Desa yang mengalami hal serupa,”Imbuhnya
Selanjutnya
Sekdes ditanya, apakah dana Banprov pada tahun
2020 tersebut boleh digunakan untuk pembelian alat kesehatan (Alkes) yang terkait dengan Covid-19
? dia menjawab, “Bisa karena ada edaran dari Provinsi Jawa Barat bahwa dana
tersebut boleh digunakan untuk
itu.”Jawabnya
Sekdes
ketika ditanya, kenapa warga
penerima manfaat BLT DD hanya menerima rata-rata Rp.1.400.000,- s/d Rp.2.700.000,- jarang
yang menerima senilai Rp.3.600.000,- dia menjawab, “Karena adanya penerima bantuan ganda, ada sebagian penerima BPNT,”Jawabnya
Kemudian
Sekdes ditanya, Kenapa tidak meminta data
kepada Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) agar
pengalokasian tidak tumpang tindih, dia menjawab, “TKSK tidak memberikan data,”Jawabnya
Pada
akhir pembicaraan Sekdes ditanya, apakah Kepala Desa Ciengang (Yudius Hidayat Bagja) ada dirumahnya ?, dia menjawab, “ada, tetapi
kalo ditanya seputar
itu pasti jawabnya sama dengan yang saya ungkapkan,Imbuhnya
Keterangan
beberapa Kepala Desa yang pernah disambangi KlarinNews.com mereka menerangkan bahwa, dana Banprov sebesar
Rp.130.000.000,- itu, peruntukannya untuk Revitalisasi Posyandu, Pulsa RW, Stunting dan sisanya
untuk pembangungan dan tidak dapat digunakan diluar itu.
Praktisi
Hukum Benyamin Sembiring, SH dari kantor ADVOKAT Benyamin Sembiring, SH
Associates, yang beralamat di Jln. Surya Kencana No. 62 Kota Sukabumi, dia berpendapat, “Kalo keadaannya seperti itu, maka oknum
Aparat Desa tersdebut, diduga telah melanggar UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20
Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.” Tegasnya (Red*).

0 Comments