Oknum Kades yang sempat Viral diduga tersandung Korupsi

 


 

Sukabumi KlarinNews.com  Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) tahun anggaran 2020 Desa Cijalingan Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, mengalokasikan dana untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa (DD) senilai Rp 514.800.000,- untuk 143 KPM (Keluarga Penerima Manfaat), Per KPM mendapat alokasi BLT DD senilai Rp 3.600.000,-, dengan rincian penyaluran sebagai berikut pada bulan April. Mei dan Juni KPM menerima BLT DD senilai Rp 1.800.000,- atau perbulan menerina Rp 600.000,-, dan untuk bulan Juli sampai dengan Desember KPM menerima BLT DD senilai Rp 1.800.000,- atau perbulan menerima senilai Rp 300.000,-

KlarinNews.com  sambangi KPM yang berinisial “D”, “D” tidak ada di tempat yang ada orang tuanya selaku Ketua RT, dia menjelaskan, “Anak saya pernah menerima BLT DD sebanyak dua kali masing-masing senilai Rp 600.000,- (Rp. 1.200.000,-), setelah itu tidak menerima lagi, BLT DD tersebut diambil di Kantor Desa, demikian juga warga saya yang berinisial “A” dan “I”, mereka menerima BLT DD sama dengan anak saya hanya menerima dua kali masing-masing Rp 600.000, (Rp 1.200.000,-)  dan kebetulan “A” ini anaknya Pak RW,”Jelasnya

Hal yang sama dialami KPM yang berinisial “SW”, ketika ditanya terkait BLT DD, dia menjelaskan, “Saya hanya menerima BLT DD yang diambil di Kantor Desa, selama tahun 2020, hanya menerima sebanyak Rp 1.200.000,- untuk dua bulan, dan sampai saat ini tidak pernah menerima lagi,”Jelasnya

Lain halnya dengan KPM yang berinisial “J”, “OO”, “EB” dan “AL”, ketika ditanya mereka menjelaskan, bahwa mereka hanya menerima BLT DD sebanyak tiga kali, masing masing senilai Rp 600.000,- jadi masing-masing hanya menerima Rp 1.800.000,- selama tahun 2020. sampai saat ini mereka tidak pernah menerima lagi. Katanya

KPM yang berinisial “RI” ketika ditanya tentang BLT DD, Apakah menerima atau tidak, dengan lugas dia menjawab, “Saya hanya menerima bantuan dari Kemensos, kalau BLT DD dari Kemendes saya tidak pernah menerima, kalaupun saya terdaftar sebagai penerima BLT DD dari Kemendes, saya tidak tahu siapa yang mencairkannya,”Jawabnya

KlarinNews.com  temui KPM berinisial “AA” yang terdaftar sebagai penerima BLT DD yang dilaporkan ke Kemendes oleh pihak Desa, “AA” ketika ditanya terkait BLT DD, dia menjelaskan, “Saya menerima BLT DD yang Rp 600.000,- sebanyak tiga kali dan yang Rp 300.000,- sebanyak 4 kali, jadi selama ini saya hanya menerima BLT DD dari Desa total senilai Rp 3.000.000,-“Jelasnya

Berbeda dengan KPM berinisial “AG”, “AG” menjelaskan, “Saya menerima BLT DD dari Desa yang Rp 600.000, perbulan sebanyak dua kali  (Rp 1.200.000,-) dan yang Rp 300.000,- perbulan, saya menerima sebanyak 2 kali (Rp 600.000,), jadi total BLT DD yang diterima selama tahun 2020 senilai Rp 1.800.000,-“Jelasnya

Kepala Desa Cijalingan (Didin Jamaludin) ditemui di rumah Pak RW di Kampung Bantarkaret yang dihadiri oleh BPD dan Sekretaris Desa Cijalingan, ketika ditanya terkait penyaluran BLT DD yang tidak sesuai dengan yang dilaporkan ke Kemendes, dengan nada lesu dia menjawab, “Dari total penerima BLT DD sebanyak 143 KPM dengan alokasi anggaran senilai Rp 514.800.000, atau per KPM dialokasikan senilai Rp 3.600.000,-, pada setiap pencairan BLT DD di Desa kami KPM nya diganti-ganti sesuai  keputusan musyawarah desa khusus (Musdesus), seperti orang yang menerima bansos lain atau orang yang meninggal, maka orang tersebut diganti karena di desa kami masih banyak orang yang belum menerima bansos,”Imbuhnya

Pendamping Desa Cijalingan yang tidak mau disebut namanya, dia menerangkan, “143 KPM yang dilaporkan ke Kemendes ada namanya tapi tidak disertai alamatnya, itu benar sebagai penerima BLT DD tahun 2020, akan tetapi ada orang sebagai penerima BLT DD tidak dilaporkan karena sebagai pengganti,”Terangnya

Praktisi hukum (Padilah,SH. MH), Kantor Hukum “PADLILAH, S.H. MH” yang beralamat di Genteng Puri Residence B-5 Jalan Pelabuan Warudoyong Kota Sukabumi 43133, ketika diminta pendapat hukum tentang permasalahan tersebut, dia berpendapat, “Kalau memang penyaluran BLT DD seperti itu, Jajaran Pemerintah Desa Cijalingan, diduga sudah masuk ke ranah pidana korupsi karena melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 jO UU Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam hal ini Aparat Penegak Hukum Kepolisian dan atau Kejaksaan diharap dapat menyikapi permasalahan tersebut, sesuai dengan undang-undang yang berlaku,”Tegasnya (red*)


Post a Comment

0 Comments