Sukabumi KlarinNews.com Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) tahun anggaran 2020 Desa Cijalingan
Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, mengalokasikan dana untuk
Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa (DD) senilai Rp 514.800.000,- untuk
143 KPM (Keluarga Penerima Manfaat), Per KPM mendapat alokasi BLT DD senilai Rp
3.600.000,-, dengan rincian penyaluran sebagai berikut pada bulan April. Mei
dan Juni KPM menerima BLT DD senilai Rp 1.800.000,- atau perbulan menerina Rp
600.000,-, dan untuk bulan Juli sampai dengan Desember KPM menerima BLT DD
senilai Rp 1.800.000,- atau perbulan menerima senilai Rp 300.000,-
KlarinNews.com
sambangi KPM yang
berinisial “D”, “D” tidak ada di tempat yang ada orang tuanya selaku Ketua RT,
dia menjelaskan, “Anak saya pernah menerima BLT DD sebanyak dua kali
masing-masing senilai Rp 600.000,- (Rp. 1.200.000,-), setelah itu tidak
menerima lagi, BLT DD tersebut diambil di Kantor Desa, demikian juga warga saya yang berinisial “A” dan “I”, mereka menerima BLT DD sama dengan
anak saya hanya menerima dua kali masing-masing Rp 600.000, (Rp 1.200.000,-) dan kebetulan “A” ini anaknya Pak RW,”Jelasnya
Hal yang sama
dialami KPM yang berinisial “SW”, ketika ditanya terkait BLT DD, dia
menjelaskan, “Saya hanya menerima BLT DD yang diambil di Kantor Desa, selama
tahun 2020, hanya menerima sebanyak Rp 1.200.000,- untuk dua bulan, dan sampai
saat ini tidak pernah menerima lagi,”Jelasnya
Lain halnya
dengan KPM yang berinisial “J”, “OO”, “EB” dan “AL”, ketika ditanya mereka
menjelaskan, bahwa mereka hanya menerima BLT DD sebanyak tiga kali, masing
masing senilai Rp 600.000,- jadi masing-masing hanya menerima Rp 1.800.000,- selama
tahun 2020. sampai saat ini mereka tidak pernah menerima lagi. Katanya
KPM yang
berinisial “RI” ketika ditanya tentang BLT DD, Apakah menerima atau tidak,
dengan lugas dia menjawab, “Saya hanya menerima bantuan dari Kemensos, kalau
BLT DD dari Kemendes saya tidak pernah menerima, kalaupun saya terdaftar
sebagai penerima BLT DD dari Kemendes, saya tidak tahu siapa yang
mencairkannya,”Jawabnya
KlarinNews.com
temui KPM berinisial “AA”
yang terdaftar sebagai penerima BLT DD yang dilaporkan ke Kemendes oleh pihak
Desa, “AA” ketika ditanya terkait BLT DD, dia menjelaskan, “Saya menerima BLT
DD yang Rp 600.000,- sebanyak tiga kali dan yang Rp 300.000,- sebanyak 4 kali,
jadi selama ini saya hanya menerima BLT DD dari Desa total senilai Rp 3.000.000,-“Jelasnya
Berbeda dengan
KPM berinisial “AG”, “AG” menjelaskan, “Saya menerima BLT DD dari Desa yang Rp
600.000, perbulan sebanyak dua kali (Rp
1.200.000,-) dan yang Rp 300.000,- perbulan, saya menerima sebanyak 2 kali (Rp
600.000,), jadi total BLT DD yang diterima selama tahun 2020 senilai Rp 1.800.000,-“Jelasnya
Kepala Desa Cijalingan
(Didin Jamaludin) ditemui di rumah Pak RW di Kampung Bantarkaret yang dihadiri
oleh BPD dan Sekretaris Desa Cijalingan, ketika ditanya terkait penyaluran BLT
DD yang tidak sesuai dengan yang dilaporkan ke Kemendes, dengan nada lesu dia
menjawab, “Dari total penerima BLT DD sebanyak 143 KPM dengan alokasi anggaran
senilai Rp 514.800.000, atau per KPM dialokasikan senilai Rp 3.600.000,-, pada
setiap pencairan BLT DD di Desa kami KPM nya diganti-ganti sesuai keputusan musyawarah desa khusus (Musdesus),
seperti orang yang menerima bansos lain atau orang yang meninggal, maka orang
tersebut diganti karena di desa kami masih banyak orang yang belum menerima
bansos,”Imbuhnya
Pendamping Desa
Cijalingan yang tidak mau disebut namanya, dia menerangkan, “143 KPM yang
dilaporkan ke Kemendes ada namanya tapi tidak disertai alamatnya, itu benar
sebagai penerima BLT DD tahun 2020, akan tetapi ada orang sebagai penerima BLT DD
tidak dilaporkan karena sebagai pengganti,”Terangnya
Praktisi hukum (Padilah,SH.
MH), Kantor Hukum “PADLILAH, S.H. MH” yang
beralamat di Genteng Puri Residence B-5 Jalan Pelabuan Warudoyong Kota Sukabumi
43133, ketika diminta pendapat hukum tentang permasalahan tersebut, dia
berpendapat, “Kalau memang penyaluran BLT DD seperti itu, Jajaran Pemerintah
Desa Cijalingan, diduga sudah masuk ke ranah pidana korupsi karena melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 jO UU Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, dalam hal ini Aparat Penegak Hukum Kepolisian dan atau
Kejaksaan diharap dapat menyikapi permasalahan tersebut, sesuai dengan
undang-undang yang berlaku,”Tegasnya (red*)
0 Comments