Lebak KlarinNews.com,
Pembalakan liar terjadi di Gunung Bedil Kawasan Hutan Taman Nasional, diduga
dilakukan Kepala Desa Gunung Wangun Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak Provinsi
Banten, kayu yang diperoleh dari pembalakan liar tersebut digunakan untuk
merenovasi jembatan Galtam/Cibengkok yang berlokasi di Desa Gunung Wangun,
jembatan tersebut menghubungkan antara Desa Gunung Wangun Kecamatan Cibeber
Kabupaten Lebak ke Kampung Cipta Gelar Desa
Sirnaresmi Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi jawa Barat.
“Untuk merenovasi jembatan tersebut,
Kepala Desa Gunung Wangun meminta sumbangan dari warga masyarakat melalui Ketua
RT dengan jumlah yang berpareasi,
pemilik speda motor diminta senilai 10 ribu sampai 20 ribu rupiah, untuk
kendaraan roda empat dipungut antara 50 ribu sampai 100 ribu rupiah, warung
dipungut antara 10 ribu sampai 50 ribu rupiah dan yang memiliki penggilingan
padi dipungut 300 ribu sampai 400 ribu rupiah, hal tersebut sangat memberatkan
warga, demikian disampaikan salah seorang warga yang tidak mau disebut namanya
seraya menjelaskan “sepengetahuan kami renovasi jembatan tersebut telah disepakati akan dibiayai oleh dua perusahaan yang bergerak dibidang
tenaga listrik yaitu PT. Bukaka dan PT. Tridegra, kedua perusahaan tersebut
sepakat akan membiayai dengan catatan material yang diperlukan sudah ada
dilokasi jembatan.”pungkasnya
Kepala Desa Gunung Wangun (Ukan) saat disambangi KlarinNews.com
menjelaskan, “Apa yang disampaikan warga
itu benar adanya, kami melaksanakan hal tersebut, karena kami telah berulang kali
mengajukan pembangunan jembatan tersebut kepada Pemda Kabupaten Lebak dan
sampai saat ini belum ada realisasi, karena kebutuhan mendesak kami melakukan
inisiatif dengan mengumpulkan biaya dari warga masyarakat guna menyiapkan
material seperti kayu dan peralatan lainnya, kayu kami minta kepada pihak Resort
Pengelola Hutan Taman Nasional Gunung Bedil dan diberi tanpa surat resmi (tertulis),
sementara dana yang terkumpul dari warga masyarakat kami gunakan untuk biaya
penebangan dan pengolahan kayu hingga berbentuk papan siap pakai dengan
menghabiskan biaya senilai 6 juta rupiah.”jelasnya
Ditemui diruang kerjanya Pengelola
Resort Taman Nasional Gunung Bedil (Sigit) menerangkan,”Kepala Desa Gunung
Wangun meminta Kayu kepada kami untuk rehabilitasi jembatan, permohonannya
secara lisan dan kami memberinya sepanjang untuk kepentingan umum, tapi kami
tidak mengeluarkan izin secara tertulis, kami sadar bahwa perbuatan tersebut
tidak benar dengan memberikan kayu secara lisan tanpa melaporkan kepada atasan
kami pimpinan Balai Gunung Halimun,”imbuhnya
Hasan Rudi Irianto, SH (LSM-IPK)
menyesalkan tindakan Kepala Desa Gunung Wangun yang diduga melakukan pembalakan
liar, karena melakukan penebangan tanpa dilengkapi surat izin resmi dari
pemangku kebijakan, hal ini diduga sudah melanggar Undang-undang nomor 18 tahun
2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, yang diatur dalam
pasal 12 dan pasal 17, dengan ketentuan pidana pada pasal 28 ayat 1, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat selama 1 tahun dan paling lama 5 tahun
serta denda paling sedikit 500 juta rupiah dan paling banyak 2.5 miliar rupiah.”Tegasnya
(usp/mp)

0 Comments