Kepala Desa Gunung Wangun diduga lakukan Pembalakan Liar


Lebak KlarinNews.com, Pembalakan liar terjadi di Gunung Bedil Kawasan Hutan Taman Nasional, diduga dilakukan Kepala Desa Gunung Wangun Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak Provinsi Banten, kayu yang diperoleh dari pembalakan liar tersebut digunakan untuk merenovasi jembatan Galtam/Cibengkok yang berlokasi di Desa Gunung Wangun, jembatan tersebut menghubungkan antara Desa Gunung Wangun Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak ke  Kampung Cipta Gelar Desa Sirnaresmi Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi jawa Barat.

“Untuk merenovasi jembatan tersebut, Kepala Desa Gunung Wangun meminta sumbangan dari warga masyarakat melalui Ketua RT  dengan jumlah yang berpareasi, pemilik speda motor diminta senilai 10 ribu sampai 20 ribu rupiah, untuk kendaraan roda empat dipungut antara 50 ribu sampai 100 ribu rupiah, warung dipungut antara 10 ribu sampai 50 ribu rupiah dan yang memiliki penggilingan padi dipungut 300 ribu sampai 400 ribu rupiah, hal tersebut sangat memberatkan warga, demikian disampaikan salah seorang warga yang tidak mau disebut namanya seraya menjelaskan “sepengetahuan kami renovasi jembatan tersebut  telah disepakati akan dibiayai  oleh dua perusahaan yang bergerak dibidang tenaga listrik yaitu PT. Bukaka dan PT. Tridegra, kedua perusahaan tersebut sepakat akan membiayai dengan catatan material yang diperlukan sudah ada dilokasi jembatan.”pungkasnya

Kepala Desa  Gunung Wangun (Ukan) saat disambangi KlarinNews.com
menjelaskan, “Apa yang disampaikan warga itu benar adanya, kami melaksanakan hal tersebut, karena kami telah berulang kali mengajukan pembangunan jembatan tersebut kepada Pemda Kabupaten Lebak dan sampai saat ini belum ada realisasi, karena kebutuhan mendesak kami melakukan inisiatif dengan mengumpulkan biaya dari warga masyarakat guna menyiapkan material seperti kayu dan peralatan lainnya, kayu kami minta kepada pihak Resort Pengelola Hutan Taman Nasional Gunung Bedil dan diberi tanpa surat resmi (tertulis), sementara dana yang terkumpul dari warga masyarakat kami gunakan untuk biaya penebangan dan pengolahan kayu hingga berbentuk papan siap pakai dengan menghabiskan biaya senilai 6 juta rupiah.”jelasnya

Ditemui diruang kerjanya Pengelola Resort Taman Nasional Gunung Bedil (Sigit) menerangkan,”Kepala Desa Gunung Wangun meminta Kayu kepada kami untuk rehabilitasi jembatan, permohonannya secara lisan dan kami memberinya sepanjang untuk kepentingan umum, tapi kami tidak mengeluarkan izin secara tertulis, kami sadar bahwa perbuatan tersebut tidak benar dengan memberikan kayu secara lisan tanpa melaporkan kepada atasan kami pimpinan Balai Gunung Halimun,”imbuhnya

Hasan Rudi Irianto, SH (LSM-IPK) menyesalkan tindakan Kepala Desa Gunung Wangun yang diduga melakukan pembalakan liar, karena melakukan penebangan tanpa dilengkapi surat izin resmi dari pemangku kebijakan, hal ini diduga sudah melanggar Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, yang diatur dalam pasal 12 dan pasal 17, dengan ketentuan pidana pada pasal 28 ayat 1, dipidana dengan pidana penjara paling singkat selama 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit 500 juta rupiah dan paling banyak 2.5 miliar rupiah.”Tegasnya (usp/mp)

Post a Comment

0 Comments