Sukabumi Klarinnews.com,
PT Surya Petani yang bergerak dibidang usaha Perkebunan yang beralamat di Kota
Sukabumi Provinsi Jawa Barat diduga “memanipulasi” Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB), Berdasarkan data yang ada, PT Surya Petani menguasai lahan perkebunan seluas
326.750 m2 yang ada di blok Sukanangon Kampung Slabintana Wetan Kabupaten
Sukabumi Jawa Barat, berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dengan Nomor.
20/HGU/DA/1970 tanggal 22 Agustus 1970, dengan masa kedaluarsa 31 Desember
1995,
Pada tahun 1994 HGU tersebut diperpanjang,
dan terbitlah SK Kanwil BPN Provinsi
Jawa Barat Nomor 07/HGU/KWBPN/1994, Sertifikat Nomor 8, dengan masa berlaku 12
Desember 2019, dan pada tahun 1998, lahan Perkebunan tersebut yang semula berstatus
HGU menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) dengan terbitnya Sertifikat HGB Nomor 20 tanggal
12 Oktober 1998, Nama pemegang Hak PT. Surya Petani,
Dari mulai terbitnya HGB sampai saat ini
(selama 22 tahun) PT. Surya Petani diduga melanggar Undang-Undang Pokok Agraria Nomor
5 tahun 1960, pasal 35 ayat 1 yang berbunyi “Hak Guna Bangunan adalah Hak untuk
mendirikan dan mempunyai Bangunan-bangunan diatas tanah yang bukan miliknya
sendiri paling lama 30 tahun,” dan PT tersebut diduga melanggar Peraturan Pemerintah
Nomor 40 tahun 1996 tentang HGU, HGB dan Hak Pakai atas Tanah, pasal 30 hurup (b)
yang berbunyi “Pemegang HGB wajib menggunakan tanah sesuai peruntukannya dan
persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan dan perjanjian pemberian
haknya.”sementara PT. Surya Petani tidak pernah menggunakan dan memanfaatkan
lahan tersebut untuk bangunan sesuai peruntukan HGB dan sampai saat ini PT
tersebut tidak pernah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),
Berdasarkan data yang ada di Badan
Pendapatan Daerah Kabupaten Sukabumi, tanah HGB yang saat ini dikuasai oleh PT
Surya Petani tahun 1998 menunggak pajak senilai 23.2 juta rupiah (jatuh tempo
30/9/98), maka tahun 1999 tanah tersebut dijadikan Pasilitas Umum, pada kenyataannya
tidak dijadikan pasilitas umum malah diterlantarkan, atas dasar itu, PT.
Surya Petani diduga “memanipulasi” data agar lolos dari tagihan Pajak.” Demikian
disampaikan Kepala Desa Sudajaya Girang (Edi) kepada Klarinnews.com
seraya menambahkan, "Karena tanah diterlantarkan, sekarang hampir 70% tanah tersebut digarap warga masyarakat, menyikapi hal tersebut, kami warga Desa Sudajaya
Girang akan memanfaatkan lahan tersebut melalui redistribusi obyek Reforma
Agraria sesuai Peraturan Presiden Nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria pasal
7 huruf (e) yang berbunyi “Tanah Negara bekas tanah terlantar yang didaya
gunakan untuk kepentingan masyarakat dan Negara melalui Reforma Agraria,”
Atas dasar itu warga masyarakat Desa
Sudajaya Girang membentuk tim sebelas yang telah kami sepakati dengan
diterbitkannya Surat Keputusan Kepala Desa Sudajaya Girang, guna mempasilitasi
pengadaan lahan/tanah bagi kepentingan masyarakat yang sekarang tanah tersebut dikuasai
oleh PT. Surya Petani,” Tegasnya (Red*)

0 Comments